Assalamualaikum wr.wb.
Shalom
Om Swasiastu,namo budaya salam kebajikan,Rahayu.
Hai semua😊👋🏻,apa kabar kalian hari ini? Pasti kalian baik-baik saja,kan? Nah,kali ini aku akan membahas tentang Pembullyan/perundungan. Kalian pasti tidak asing lagi kan dengan Pembullyan/perundungan? Jadi,yuk kenali lebih dalam lagi tentang Pembullyan😊.
Apa itu Pembullyan?
♡Bullying atau perundungan adalah tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain. Bullying dapat dilakukan secara verbal, fisik, atau sosial, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Adapun beberapa bentuk bullying,yaitu:
♥︎Bullying verbal
Menggunakan kata-kata untuk mengejek, mengancam, atau memanggil korban dengan julukan yang tidak baik.
♥︎Bullying fisik
Tindakan kekerasan fisik seperti memukul, menendang, atau me malak.
♥︎Bullying sosial
Menyebarkan gosip atau fitnah di belakang korban sehingga korban diabaikan oleh lingkungannya.
♥︎Cyber bullying
Bullying yang dilakukan secara tidak langsung melalui dunia maya, seperti pesan pribadi, kolom komentar di media sosial, forum online, atau interaksi di game online.
Bullying dapat terjadi di berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online, atau di tempat umum. Bullying dapat merugikan korbannya dan bahkan mempengaruhi kesehatan psikisnya. Bullying merupakan tindakan yang tidak terpuji dan dapat dikenakan pidana. Bullying dapat berdampak pada kesehatan mental dan fisik korban, serta dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan korban:
♣︎Dampak kesehatan mental
Bullying dapat menyebabkan gangguan cemas, depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan perasaan tidak berdaya. Korban juga dapat mengalami gangguan makan, perubahan pola tidur, dan lebih mudah merasa pusing dan stres.
♣︎Dampak kesehatan fisik
Bullying dapat menyebabkan sakit kepala, nyeri otot, gangguan pencernaan, dan fungsi kekebalan tubuh yang menurun.
♣︎Dampak pada hubungan sosial
Korban bullying dapat mengalami trust issue, yaitu sulit memercayai orang lain. Hal ini dapat membuat korban sulit menjalin hubungan dengan orang lain, termasuk dengan teman.
♣︎Dampak pada pekerjaan
Bullying di tempat kerja dapat mengganggu produktivitas dan kinerja pekerja. Korban juga dapat kehilangan motivasi untuk bekerja dan berkembang dalam pekerjaan mereka.
Apa yang menyebabkan seseorang suka melakukan pembullyan🤨?
♡Perilaku agresif, kurangnya rasa simpati dan empati terhadap orang lain, tidak terbuka dalam mengekspresikan perasaan, dan tidak dapat menalar efek berbahaya dari perilakunya. Adapun hal yang lain,yaitu: Melihat orang tua yang sering bertengkar, Pola asuh orang tua yang tidak sehat (terlalu dibebaskan, terlalu keras, maupun kekurangan kasih sayang dan perhatian), Pernah menjadi korban tindak kekerasan/bullying,Memiliki rasa percaya diri yang rendah atau sulit dalam bersosialisasi.
Sobat Megazix juga harus tau nih,Pelaksanaan sosialisasi tentang bullying di lingkungan masyarakat,lingkungan sekolah atau lingkungan sekitar adalah salah satu yang langkah utama dalam pencegahan bullying. Tema dalam pelaksanaan sosialisasi ini bebas,ya. Yang penting,tema nya menyangkut dengan Tema Anti Bullying,ya😉.
Sobat Megazix,disini saya berikan contoh untuk tema yang dapat dilaksanakan pada saat sosialisasi,seperti: Penerapan rasa empati,Penerapan kebijakan anti bullying,Kenali dan peduli dengan tanda bullying,Berani menghentikan dan melawan bullying.
Selain melakukan sosialisasi,kalian juga harus memperhatikan lingkungan pertemanan kalian,ya Sobat Megazix.
Cara mencegah bullying adalah menjalin pertemanan dengan banyak orang. Pastikan bahwa circle pertemanan ini sehat dan tidak suka melakukan bully, dan tentunya pertemanan yang positif . Ketika korban bullying memiliki banyak teman, maka pelaku bully akan berpikir dua kali untuk menindasnya.
Emang bullying ini melanggar Norma Hukum,ya🤔? Yupss,Bullying ini sangatlah bertentangan dengan Norma Hukum di Negara kita,lohhh Sobat Megazix. Bahkan Undang-undang pun menetapkan dan mengesahkan bahwa pelaku pembullyan akan dikenakan sanksi dan denda. Berikut Undang-undang yang berisi tentang Bullying.
★UU Perlindungan Anak
Pasal 76C UU 35/2014 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan bullying terhadap anak. Ancaman pidana bagi pelaku bullying adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
★KUHP
Pasal 351 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang sengaja melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain dapat diancam pidana penjara.
★UU ITE
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) dapat diakui sebagai delik penghinaaan.
Selain itu, pelaku bullying juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, seperti:
◆Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan Penghinaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500
◆Pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
◆Perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
◆Ujaran kebencian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar
♡Jika melihat seseorang di-bully, kamu dapat melakukan beberapa tindakan berikut:
🎀Jangan diam: Sikap diam dapat memperburuk keadaan dan membuat pelaku bullying berpikir bahwa apa yang mereka lakukan adalah hal yang wajar.
🎀Melerai dan mendamaikan: Jika Anda merasa aman, Anda dapat mencoba melerai dan mendamaikan situasi.
🎀Alihkan perhatian pelaku: Jika Anda tidak merasa cukup kuat untuk melerai, Anda dapat mencoba mengalihkan perhatian pelaku.
🎀Dukung korban: Anda dapat mendukung korban dengan cara membicarakan apa yang mereka rasakan, duduk bersama mereka, atau mengajak mereka melakukan sesuatu.
🎀Kumpulkan barang bukti: Anda dapat mengumpulkan barang bukti berupa foto, rekaman, atau barang.
🎀Cari bantuan: Anda dapat mencari bantuan ke orang lain, seperti orang tua, guru, atau orang dewasa lain yang Anda percayai.
🎀Laporkan ke pihak berwenang: Anda dapat melaporkan bullying ke guru atau kepala sekolah.
🎀Tegur pelaku: Jika memungkinkan, Anda dapat menegur pelaku secara langsung.
🎀Beri nasihat: Setelah berhasil melerai, Anda dapat pergi ke samping pelaku dan mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak manusiawi.
Sobat Megazix,inilah beberapa pengertian Pembullyan. Jadi,kalau kalian membully, kalian akan menanggung resiko nya sendiri. Apalagi kalian masih Pelajar SMP(Sekolah Menengah Pertama) yang tugasnya harus belajar dengan sungguh-sungguh. Sobat Megazix juga jangan mudah terpengaruh dengan Gadget dan dunia Sosial Media.
Kalau kalian berlebihan menggunakan Sosial Media dan Gadget,lalu kalian melihat tontonan yang buruk,itu akan membuat kalian terpengaruh sehingga kalian ingin melakukannya dan berpengaruh bagi sekitar bahkan Bangsa dan Negara kita. Jadi,yuk Stop Bullying⛔
*****
⛔STOP BULLYING⛔
*****
TERIMAKASIH
🌟🌟🌟
—Gea Olivia